Dalam sidang perkara korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, seorang saksi ahli dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, mengusulkan agar Presiden Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi. Usulan ini disampaikan saat Wiryawan memberikan keterangan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wiryawan berpendapat bahwa kehadiran Jokowi penting untuk memperjelas situasi terkait importasi gula. Ia merujuk pada keterangan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) menerima arahan dari Presiden untuk membantu pemenuhan stok gula saat harga melonjak.

"Apakah Menteri bisa melawan perintah Presiden?" tanya kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di persidangan.

Wiryawan menjelaskan bahwa Jokowi perlu dihadirkan untuk membuktikan bahwa perintah tersebut benar adanya. Ia menekankan bahwa sebagai pemimpin, Presiden bertanggung jawab atas setiap tindakan dan perintah yang dikeluarkan.

"Seorang pejabat yang baik akan bertanggung jawab atas penugasannya," tambahnya.

Dalam konteks ini, Wiryawan menyatakan bahwa Tom Lembong hanya menjalankan perintah dan bukan satu-satunya yang harus bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa dalam hukum administrasi, Presiden juga harus ikut bertanggung jawab.

"Pertanggungjawaban utama dari perintah itu adalah si pemberi perintah, dan untuk memperjelas situasi, sebaiknya pemberi perintah dihadirkan di persidangan," tegas Wiryawan. 

Setelah sidang, Tom Lembong memberikan tanggapan terkait usulan tersebut. Ia mengakui bahwa kegiatan importasi gula yang dilakukannya berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi. "Beliau memerintahkan semua instansi untuk membantu mengatasi gejolak harga pangan, termasuk gula," ujarnya.

Tom menganggap keterangan Wiryawan menarik, tetapi keputusan untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi sepenuhnya tergantung pada majelis hakim. "Saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum," tutupnya.