Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, baru-baru ini mengungkapkan bahwa ada praktik jual beli pulau Indonesia yang terdeteksi, salah satunya di New York, Amerika Serikat. Ini tentu saja mengundang perhatian banyak pihak.
Perlu diketahui, jual beli pulau adalah tindakan ilegal di Indonesia. Trenggono menegaskan, "Belakangan dijual dan ditawarkan di New York, jadi heboh," saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, pada Rabu (25/6).
Dia juga menambahkan bahwa pulau-pulau yang merupakan bagian dari wilayah Indonesia seharusnya dimanfaatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Pulau kecil tidak bisa diperjualbelikan, dimanfaatkan boleh, jual beli tidak boleh," tegasnya.
Lebih lanjut, Menteri KKP menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga pulau-pulau di dalam negeri. Salah satu cara yang akan dilakukan adalah dengan pengawasan digital menggunakan satelit. Ini bertujuan untuk memonitor penggunaan pulau-pulau tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kita bisa install pengawasan digital melalui satelit sehingga kita bisa monitor pulau mana yang bisa digunakan untuk pariwisata dan mana yang tidak boleh," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, juga memastikan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau, termasuk pulau kecil di Indonesia.
foto: privateislandonline.com.
Untuk mencegah iklan penjualan pulau terulang, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profil pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya, dengan syarat-syarat ketat," tegas Koswara.
foto: Tiktok/@fhomesjkt
KKP memiliki kewenangan dalam memberikan izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. Izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya juga berlaku untuk penanam modal asing.
Selain itu, rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi dapat diberikan untuk penanam modal dalam negeri. Sejak tahun 2019, melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
"Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Jadi, yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau," tutupnya.
Recommended By Editor
- Bukan Pulau Rote, ini pulau paling selatan Indonesia!
- Kenapa Pulau Miangas milik Indonesia padahal lebih dekat ke Filipina? Begini penjelasannya
- Heboh Pulau Anambas di Kepulauan Riau dijual online
- Ekspresi Bobby Nasution saat Prabowo putuskan 4 pulau milik Aceh
- Polemik berakhir, begini bantahan Istana soal isu Pemprov Sumut ingin caplok 4 Pulau Aceh