Brilio.net - Kasus Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), telah menjadi sorotan publik karena skandal gratifikasi dan dugaan pencucian uang yang melibatkan jumlah fantastis: Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Kasus ini mencuat setelah terungkapnya peran Zarof sebagai makelar kasus dalam upaya memengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur. Keterlibatannya dalam praktik suap dan gratifikasi selama satu dekade menjabat di MA menggambarkan potret buram integritas lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Penyelidikan intensif oleh Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Zarof tidak hanya menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan emas, tetapi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset-aset bernilai tinggi yang tersebar di berbagai lokasi, termasuk Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru, telah diblokir untuk mencegah upaya pengalihan. Penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU pada 10 April 2025 menandai babak baru dalam pengusutan kasus ini, yang sebelumnya berfokus pada suap dan gratifikasi.
Kasus ini bermula dari upaya pengacara Lisa Rachmat yang meminta bantuan Zarof untuk memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan. Lisa memberikan uang yang telah ditukarkan ke mata uang asing kepada Zarof di kediamannya di Senayan, Jakarta Selatan. Penggeledahan oleh penyidik kemudian menemukan bukti kuat peran Zarof sebagai makelar kasus di MA. Jaksa mendakwa Zarof melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat.
Kronologi kasus Zarof Ricar, dari makelar kasus hingga tersangka pencucian uang
Upaya memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur
Kasus ini bermula dari upaya pengacara Lisa Rachmat yang meminta bantuan Zarof Ricar untuk memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan. Lisa memberikan uang yang telah ditukarkan ke mata uang asing kepada Zarof di kediamannya di Senayan, Jakarta Selatan. Penggeledahan oleh penyidik kemudian menemukan bukti kuat peran Zarof sebagai makelar kasus di MA. Jaksa mendakwa Zarof melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat dan menerima gratifikasi dalam jumlah besar selama menjabat di MA.
Penetapan tersangka dan pengembangan kasus
Pada 10 April 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa Zarof tidak hanya menerima gratifikasi, tetapi juga melakukan upaya untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya. Aset-aset yang diduga terkait dengan TPPU, termasuk properti di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru, telah diblokir untuk mencegah pengalihan.
Dampak dan tindakan lanjutan
Penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU menandai babak baru dalam pengusutan kasus ini. Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang terkait dengan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Zarof. Kasus ini juga memicu perhatian publik terhadap praktik korupsi di lembaga peradilan dan pentingnya reformasi sistem hukum di Indonesia.
Recommended By Editor
- KPK sita mobil Ridwan Kamil terkait kasus korupsi BJB
- Ungkapan keprihatinan Prabowo Subianto soal hakim korupsi
- KPK geledah rumah La Nyalla terkait kasus korupsi dana hibah Jatim
- KPK sita motor gede milik Ridwan Kamil terkait kasus korupsi Bank BJB
- KPK akan panggil Ridwan Kamil terkait kasus korupsi Bank BJB
- Prabowo bicara soal hukuman jera bagi koruptor, penjara terpencil hingga perampasan aset