Brilio.net - Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini jadi pengembangan dari perkara suap dan pemufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung itu sebelumnya sudah terseret kasus gratifikasi. Tapi ternyata penyidik menemukan indikasi aliran uang haram yang lebih besar dari kasus sebelumnya.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyita berbagai dokumen dan memblokir aset milik Zarof dan keluarganya. Salah satu temuannya bikin heboh, yakni uang tunai hingga Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang disimpan dalam kontainer.

Meski penggeledahan sudah berlangsung beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung RI baru saja membagikan video penggeledahan rumah Zarof Ricar. Dalam video yang beredar, terlihat tumpukan uang dan emas yang disimpan dalam sebuah kontainer.

Penyidik menyebut penetapan tersangka ini sudah berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 10 April 2025. Mereka juga sedang menelusuri lebih jauh asal usul aset-aset yang diduga hasil pencucian uang.

Zarof diduga memanfaatkan peran dan jabatannya untuk mengamankan sejumlah perkara hukum. Tapi saat kasusnya ditelusuri lebih dalam, penyidik malah menemukan jejaring lebih luas yang menyeret nama-nama lain.

Penyidik Kejagung, Harli Siregar menyebut bahwa penyitaan aset dilakukan untuk mencegah pengalihan harta yang terkait kasus ini. Penyidik telah melakukan pemblokiran ke kantor pertanahan di beberapa wilayah yang berkaitan dengan aset Zarof.

"Perlu kami sampaikan, penyidik Jampidsus terhadap perkara ZR telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU," kata Harli dikutip brilio.net dari Liputan6, Kamis (1/5).

Penggeledahan dilakukan tak hanya di satu tempat, tapi juga menyasar sejumlah wilayah yang berkaitan dengan tersangka. Aset-aset di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru pun ikut diamankan.

"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," ujar dia.

Penyidik meyakini bahwa nilai kerugian dalam perkara ini bukan main-main. Ada dana dan emas dalam jumlah besar yang perlu ditelusuri asalnya.

Harli juga menjelaskan, penyidikan gratifikasi yang dibawa ke pengadilan lebih dulu jadi dasar untuk menggali perkara ini lebih dalam. Penyidik ingin mendapat jawaban dari pertanyaan soal asal muasal kekayaan tersebut.

Simak penampakan penggeledahan rumah Zarof Ricar tersangka Makelar MA yang simpan Rp920 M dan 51 kg emas dalam kontainer dari berbagai sumber pada Kamis (1/5).

1. Penyidik menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disimpan dalam kontainer. Temuan itu jadi bukti kunci dalam pengembangan penyidikan TPPU.

uang Rp920 M dan emas 51 kg di rumah zarof ricar © 2025 brilio.net

uang Rp920 M dan emas 51 kg di rumah zarof ricar
TikTok/@liputan6.sctv

2. Dalam video yang beredar, tampak uang tersebut betumpuk-tumpuk dalam beberapa kontainer berukuran besar. Uang tersebut disimpan dalam rumahnya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

uang Rp920 M dan emas 51 kg di rumah zarof ricar © 2025 brilio.net

uang Rp920 M dan emas 51 kg di rumah zarof ricar
TikTok/@liputan6.sctv

3. Penyidik terlihat melakukan pemeriksaan bukti uang tersebut. Uang tunai yang ditemukan senilai lebih dari 74 juta dolar Singapura, 1,9 juta dolar AS, 71.200 Euro, 483 dolar Hongkong, dan Rp5,7 miliar.

uang Rp920 M dan emas 51 kg di rumah zarof ricar © 2025 brilio.net

uang Rp920 M dan emas 51 kg di rumah zarof ricar
TikTok/@liputan6.sctv

4. Bukan hanya uang tunai, Zarof juga menyimpan puluhan kilogram emas batangan yang disimpan dalam kontainer.

uang Rp920 M dan emas 51 kg di rumah zarof ricar © 2025 brilio.net

uang Rp920 M dan emas 51 kg di rumah zarof ricar
TikTok/@liputan6.sctv

5. Penyidik juga terlihat menyelidiki jumlah emas yang disimpan Zarof dalam rumahnya. Total emas yang disimpannya mencapai 51 kilogram.

uang Rp920 M dan emas 51 kg di rumah zarof ricar © 2025 brilio.net

uang Rp920 M dan emas 51 kg di rumah zarof ricar
TikTok/@liputan6.sctv

6. Sejumlah aset milik Zarof dan keluarganya telah diblokir oleh penyidik. Aset-aset tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru.

uang Rp920 M dan emas 51 kg di rumah zarof ricar © 2025 brilio.net

uang Rp920 M dan emas 51 kg di rumah zarof ricar
Liputan6.com

7. Penyidik menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yaitu hampir Rp1 triliun. Kasus ini disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam skandal suap di MA.

uang Rp920 M dan emas 51 kg di rumah zarof ricar © 2025 brilio.net

uang Rp920 M dan emas 51 kg di rumah zarof ricar
Liputan6.com/Herman Zakharia